Dosen STMIK Handayani Bergelar Insinyur

posted in: Berita | 0

Alhamdulillah, 5 Dosen STMIK Handayani Makassar berhasil menyelesaikan Program Profesi Insinyur di Fakultas Teknologi Industri UMI . Kelima Dosen tersebut; Dr. IT. Ir. Supriadi Sahibu,S.Kom., MT., Dr. Ir. Abdul LAtief Arda, S.Kom, M.Si., M.Kom, Ir. Hamdan Gani, S.Kom., MT., P.hd, Ir. Guntur, S.Kom., M.Kom, dan Ir. Respaty Namruddin, S.Kom., MT, di Hotel Myko,, dalam prosesi pelantikan secaran Ofline, 21/10/2021. Dalam keterangan, Dr. Ir. Abdul Latief Arda, S.Kom., M.Si., M.Kom, kami mengikuti program ini melalui jalur RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau/Portofolio). saya sendiri Bidang Keahlian Teknik Informatika.

kami menempuh Program Profesi Insinyur (PPI) ini sebagai salah satu roadmap pengembangan Program Studi ke depan, menyusul telah disyahkannya UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran sebagai salah satu landasan hukum pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia. Undang-undang ini menjadi kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur.

Oleh karena itu sebagai peningkatan penjaminan mutu yang bergerak  dalam bidang informatika dan Komputer, dan untuk mengikuti Program Profesi Insinyur di Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Muslim Indonesia melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau /Portofolio. Kami ber-lima telah lulus dari PSPPPI dan berhak memperoleh predikat Insinyur. Dengan penambahan kekuatan SDM Dosen kampus kami.

Ketua LPPM (Lembaga Penenelitian Dan Pengabdian Masyarakat) STMIK Handayani, yang juga satu dari lima yang lulus PPI,  menambahkan untuk menuju bidang informatika yang unggul perlu menyiapkan banyak perangkat pendukung, salah satu diantaranya adalah SDM dosen yang memiliki kualifikasi tertentu terutama program tersebut. Untuk itu, di tahun 2021 5 dosen mengikuti program profesi insinyur. Alhamdulillah 5 dosen pun untuk program ini 100% dinyatakan lulus sehingga berhak menyandang gelar insinyur.

Prodi komputer dan informatika, Selanjutnya, mereka dapat menempuh program profesi insinyur (setara KKNI level 7) untuk mendapatkan gelar insinyur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, maka hanya insinyur bersertifikat yang secara legal dapat melaksanakan praktik kerja keinsinyuran. sambungnya

Tinggalkan Balasan