PENGUMUMAN PENGAKTIFAN KRS

posted in: Berita | 0
[:In]Disampaikan kepada mahasiswa(i) STMIK Handayani bahwa batas akhir pengaktifan KRS tanggal 31 Oktober 2018. Selanjutnya, tanggal 1 November sampai dengan tanggal 30 November 2018 adalah batas akhir untuk pengurusan cuti Semester Ganjil 2018/2019. Setelah batas waktu pengurusan cuti berakhir, maka mahasiswa(i) dianggap tidak aktif. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih.[:en]Disampaikan kepada mahasiswa(i) STMIK Handayani bahwa batas akhir pengaktifan KRS tanggal 31 Oktober 2018. Selanjutnya, tanggal 1 November sampai tanggal 30 November 2018 adalah batas akhir untuk pengurusan cuti Semester Ganjil 2018/2018. Setelah batas waktu pengurusan cuti berakhir, maka mahasiswa(i) dianggap tidak aktif. Terima kasih.[:]

Tinggalkan Balasan