[:In]

PERATURAN AKADEMIK

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN

KOMPUTER (STMIK) HANDAYANI

 

MUKADDIMAH

Bahwa perguruan tinggi adalah pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Handayani diawali dengan didirikannya sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang pengembangan pendidikan dan keterampilan, yaitu Lembaga Pendidikan dan Keterampilan Yayasan Pendidikan Alifuddin (YPA) Handayani. Pada tahun 1996 didirikanlah STMIK Handayani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 37/D/O/1996, tanggal 21 Juni 1996.

Bahwa pendirian STMIK Handayani didasarkan pada komitmen yang kuat untuk menjadi perguruan tinggi komputer yang unggul dalam menghasilkan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komputer yang berjiwa entrepreneurship sesuai kebutuhan pembangunan di daerah, reginonal, maupun nasional, dan berorientasi global, mengingat kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat ilmiah yang universal.

Bahwa guna mendukung komitmen tersebut diciptakan iklim akademik yang kondusif serta mendorong dan memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku, maka disusunlah perubahan Statuta STMIK Handayani yang berfungsi sebagai pedoman dasar untuk perencanaan pengelolaan organisasi, pengembangan program dan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, serta rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional Yayasan Pendidikan Handayani Makassar yang berlaku.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  • Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  • Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, institut, atau Sekolah Tinggi .
  • Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan Sekolah Tinggi .
  • Pendidikan profesi adalah pendidikan tambahan setelah pendidikan sarjana untuk memperoleh keahlian dan sebutan profesi dalam bidang tertentu.
  • Pendidikan vokasi adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh STMIK berdasarkan kerjasama dengan pihak lain.
  • Menteri adalah Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Sekolah Tinggi adalah Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Handayani , disingkat STMIK .
  • Ketau adalah Ketua STMIK .
  • Jurusan adalah unsur pelaksana akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) dalam lingkungan STMIK sebagai unit kerja yang mengelola sumberdaya manusia, administrasi dan fasilitas pelaksanaan program studi.
  • Bagian adalah unsur pelaksana akademik dalam lingkungan STMIK yang tidak membawahi program studi, tetapi sebagai pengelompokan dosen pengasuh matakuliah serumpun.
  • Senat adalah Senat STMIK .
  • Program Pascasarjana (PPs) adalah penyelenggara pendidikan multidisiplin pada jenjang yang lebih tinggi dari pendidikan sarjana, yang terdiri atas program magister dan doktor, serta penjaminan mutu akademiknya.
  • Direktur adalah Direktur Program Pascasarjana STMIK .
  • Dewan pertimbangan ilmiah adalah badan konsultatif dan normatif dengan tugas utama memberikan pertimbangan kepada Direktur Program Pascasarjana dalam pengambilan keputusan.
  • Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
  • Konsentrasi Studi adalah kekhususan keilmuan yang dibutuhkan masyarakat berbasis pada kurikulum suatu program studi.
  • Laboratorium adalah unit kerja pengampu kompetensi keilmuan beserta peralatan utama dan pendukung yang mengembangkan sejumlah matakuliah.
  • Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan STMIK dengan tugas utama memfasilitasi: transformasi, pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Kelompok Kerja Dosen (KKD) adalah kelompok dosen dalam penyelenggaraan program magister dan doktor.
  • Mahasiswa adalah peserta didik di STMIK yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Sekolah Tinggi .
  • Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.

Kurikulum inti adalah penciri dari kompetensi utama yang merupakan bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.

  • Kurikulum institusional adalah sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi.
  • Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, perilaku dan tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai seseorang untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
  • Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  • Kalender akademik adalah jadwal kegiatan akademik tahunan yang terdiri atas dua semester.
  • Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 – 20 minggu kegiatan pembelajaran dan evaluasi, serta diawali 4 minggu kegiatan registrasi; semester awal mulai pada bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya (24 minggu); semester akhir mulai bulsn Maret sampai Agistus (24 minggu) tahun berikutnya.
  • Satuan kredit semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 14 – 16 minggu dalam satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 sampai 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 sampai 2 jam kegiatan mandiri.
  • Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah program pembelajaran yang bertujuan memandu mahasiswa aktif belajar dan mengusahakan produk belajarnya sebaik mungkin sehingga tidak terjebak pada perilaku spekulatif yang meliputi satu matakuliah untuk disajikan selama 1 semester.
  • Unit Tugas Mahasiswa (UTM) adalah rincian kegiatan/ tugas mahasiswa dan proporsi nilai setiap item kegiatan/tugas, harus dilakukan mahasiswa secara mandiri dan atau berkelompok sebagai kegiatan utama pembelajaran dan menjadi dokumen pelengkap RPS.
  • Matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pembelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  • Matakuliah keilmuan dan keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pembelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
  • Matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pembelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  • Matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pembelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  • Matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pembelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
  • Matakuliah pilihan (MKP) adalah matakuliah yang dapat dipilih untuk mlengkapi ilmu pengetahuan dan keterampilan yang menopang kompetensi.
  • Indeks prestasi (IP) adalah angka prestasi akademik mahasiswa yang dihitung dari jumlah perkalian nilai hasil belajar dengan bobot sks yang dibagi dengan jumlah kredit.
  • Kinerja dosen adalah bobot kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dari dosen yang dihitung dengan mengacu pada Beban Kerja Dosen (BKD).
  • Tugas Akhir adalah laporan yang dibuat secara mandiri oleh mahasiswa melalui seminar hasil di bawah bimbingan tim pembimbing, sebagai tugas akhir mahasiswa program Diploma (D3).
  • Skripsi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian yang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui seminar proposal dan seminar hasil di bawah bimbingan tim pembimbing, sebagai tugas akhir mahasiswa program sarjana (S1).
  • Tesis adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui seminar proposal dan seminar hasil di bawah bimbingan tim pembimbing, sebagai tugas akhir mahasiswa program magister (S2).
  • Transkrip prestasi akademik adalah daftar yang memuat nilai hasil belajar semua matakuliah yang ditempuh mahasiswa dan IP selama mengikuti pendidikan.
  • Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) adalah dana yang wajib dibayar oleh mahasiswa pada setiap semester.
  • Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) adalah dana yang wajib dibayar oleh mahasiswa program tertentu pada saat diterima sebagai mahasiswa.
  • Penelitian adalah kegiatan telah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
  • Pengabdian pada masyarakat adalah kegiatan pelayanan masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  • Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat adalah unsur pelaksana kegiatan akademik sebagai unit kerja yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan kegiatan pengabdian pada masyarakat.
  • Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unsur pendukung pelaksana kegiatan akademik sebagai unit kerja yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kajian dan Pengembangan Aktivitas Instruksional, Kajian Sumberdaya Manusia, Kajian Media dan Sumber Belajar dan Kajian Jaminan Mutu.

 

BEBAN DAN MASA STUDI

Pasal 2

Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 sks dan paling banyak 160 sks yang dijadwalkan untuk 6-8 semester dan dapat ditempuh paling lama 14 semester.

  1. Untuk bisa lulus suatu program/ jenjang, mahasiswa harus mengumpulkan sejumlah SKS, sebagai berikut :

Diploma-III           : 110-120 SKS

Sarjana                 : 144-160 SKS

Magister               : 44- 50 SKS

 

 

BAB II

KURIKULUM

Pasal 3

Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional

  • Kurikulum pendidikan tinggi terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum institusional.
  • Kurikulum inti terdiri atas kelompok matakuliah pengembangan kepribadian, kelompok matakuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.
  • Kurikulum institusional terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas program studi yang bersangkutan.

 

Pasal 4

Kurikulum Program Diploma dan Sarjana

  • Kurikulum inti program diploma dan program sarjana terdiri atas kelompok MPK, MKK, MKB, MPB, dan MBB.
  • Kurikulum inti program diploma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 40% dari jumlah sks kurikulum program diploma.
  • Kurikulum inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara 40 – 80% dari jumlah sks kurikulum program sarjana.
  • Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
  • Perbandingan beban ekivalen dalam bentuk sks antara kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain di dalam kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berkisar antara 40 – 80%, 20 – 40%, dan 0 – 30%.
  • Kurikulum institusional program diploma dan sarjana terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari:
  1. Kelompok MPK yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti;
  2. Kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan;
  3. Kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan;
  4. Kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi;
  5. Kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya.
  6. Tugas akhir/ skripsi 4 – 6 sks
  • Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama.
  • Kelompok MPK secara institusional terdiri atas Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Wawasan IPTEKS, dan Wawasan Sosial Budaya Bahari.

Kurikulum program diploma dan sarjana disusun oleh satuan tugas kurikulum yang dibentuk oleh dekan atas usulan ketua jurusan/ bagian dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku

  • Kurikulum yang telah disetujui senat fakultas disahkan oleh senat Sekolah Tinggi dan ditetapkan dengan keputusan Ketua .
  • Kurikulum perlu ditinjau kembali minimal sekali dalam 4 tahun untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta kebutuhan masyarakat

 

Pasal 5

Matakuliah

  • Isi dan luas bahasan suatu matakuliah harus mendukung tercapainya kompetensi dari suatu program studi dan dapat diukur dengan sks.
  • Suatu matakuliah dapat diasuh oleh seorang dosen atau tim dosen yang ditetapkan oleh dekan/direktur atas usulan ketua jurusan/ketua bagian/KPS.
  • Suatu matakuliah yang ditawarkan dapat disajikan jika diikuti oleh sekurang-kurangnya 5 peserta, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh dekan/direktur.

 

Pasal 6

Rancangan Pembelajaran

  • Setiap mata kuliah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) minimal memuat tujuan mata kuliah yang mendukung kompetensi program studi, ringkasan materi kuliah/silabus, matriks aktifitas mingguan, metode pembelajaran, bobot dan metode penilaian, dan daftar buku acuan.
  • Setiap RPS perlu dilengkapi UTM sebagai pedoman kerja tugas mahasiswa dan pemberian nilai hasil belajar mahasiswa.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPS dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu.

BAB III

PENERIMAAN MAHASISWA

Pasal 7

Penerimaan Mahasiswa Baru

  • Penerimaan mahasiswa baru pada semua strata ditetapkan dengan keputusan Ketua .
  • Penerimaan mahasiswa baru program sarjana dilaksanakan melalui :
  1. Jalur penjaringan dilakukan melalui ujian tulis;
  2. Jalur pemanduan potensi belajar dilakukan melalui seleksi berkas berdasarkan prestasi belajar dan wawancara;
  3. Jalur penelusuran prestasi olah raga, seni, dan keilmuan dilakukan melalui seleksi berkas, tes potensi akademik, dan wawancara;
  4. Jalur kerjasama dilakukan berdasarkan nota kesepakatan dengan mitra.
  • Penerimaan mahasiswa baru program magister dilaksanakan melalui ujian tulis dan wawancara.
  • Penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Persyaratan administrasi:
  • Pada program diploma dan sarjana, calon mahasiswa harus memiliki surat tanda tamat belajar dan surat tanda lulus SMU atau sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat;
  • Pada program magister, calon mahasiswa harus memiliki ijazah sarjana dengan IPK > 2,75, dari PTN atau PTS yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi oleh menteri;
  1. Persyaratan akademik:
  • Pada program diploma dan sarjana, calon mahasiswa harus lulus ujian seleksi masuk STMIK ;
  • Pada program magister calon mahasiswa harus lulus ujian seleksi yang dilakukan oleh PPs.
  1. Seleksi masuk calon mahasiswa program magister dilaksanakan sebagai berikut:
  • Kriteria seleksi meliputi kemampuan akademik dan kesesuaiannya dengan bidang studi yang dipilih, kelengkapan persyaratan, dan daya tampung program studi, serta kemampuan berbahasa Inggris;
  • Dilaksanakan oleh tim PPs, KPS, ketua konsentrasi, serta pihak lain yang terkait berdasarkan ketetapan Ketua .
  • Seleksi dilaksanakan sesuai kalender akademik.
  1. Surat tanda lulus seleksi masuk PPs hanya berlaku pada tahun akademik dilaksanakannya seleksi.
  • Ketentuan dan persyaratan lain tentang penerimaan mahasiswa baru pada semua strata ditetapkan oleh Ketua .
  • Seorang mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti lebih dari satu program studi.

Seorang mahasiswa dari satu program studi dalam lingkungan STMIK Handayani , yang diterima kembali melalui seleksi ujian masuk, dinyatakan sebagai mahasiswa baru, dan statusnya sebagai mahasiswa lama termasuk matakuliah yang dilulusinya dinyatakan gugur.

 

Pasal 8

Penerimaan Mahasiswa Asing

  • Penerimaan mahasiswa asing berpedoman pada ketentuan Departemen Pendidikan Nasional.
  • Warga negara asing dapat diterima sebagai mahasiswa PPs jika memenuhi persyaratan seperti tercantum pada Pasal 15, memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang memadai, dan memperoleh izin belajar dari menteri.
  • Mahasiswa asing yang terdaftar sebagai mahasiswa program magister pada perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh menteri dapat diterima sebagai mahasiswa riset selama periode tertentu di PPs.

 

Pasal 9

Penerimaan Mahasiswa Pindahan

  • Seleksi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi swasta (PTS) terakreditasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Program studi yang dituju sama dengan program studi asal;
  2. Program studi asal terakreditasi minimal sama dengan program studi yang dituju;
  3. Telah mengikuti kuliah secara aktif sekurang-kurangnya 2 semester berturut-turut;
  4. Sisa masa studi yang akan ditempuh di STMIK Handayani minimal 2 semester;
  5. Pada saat mengajukan permohonan pindah ke STMIK Handayani , masih tercatat sah sebagai mahasiswa semester berjalan di PT asal;
  6. Matakuliah yang telah dilulusi dari PT asal dilakukan penyetaraan dengan matakuliah dalam kurikulum yang berlaku pada program studi yang dituju;
  7. Daya tampung program studi yang bersangkutan masih memungkinkan untuk dapat menyelesaikan sisa sks-nya sesuai dengan sisa masa studi yang diperkenankan, dan sesuai dengan persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.
  • Mahasiswa STMIK yang akan pindah program studi dari program S1 ke program S1 yang lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Tidak dikeluarkan dari STMIK Handayani dan telah lulus evaluasi 2 semester pertama pada program studi asal;
  2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua ;
  3. Daya tampung program studi yang dituju oleh mahasiswa pindahan masih memungkinkan;
  4. Mendaftarkan diri pada Biro Administrasi Akademik sesuai dengan jadwal pendaftaran semester yang bersangkutan setelah permohonannya diterima.
  • Mahasiswa yang pindah program studi dalam lingkup STMIK Handayani mengajukan permohonan kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Ketua .
  • Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan seperti disebutkan pada ayat 3 ditentukan oleh Ketua atas pertimbangan ketua jurusan, 2 minggu sebelum kegiatan akademik berlangsung.
  • Seorang mahasiswa hanya diperkenankan satu kali pindah selama belajar di STMIK Handayani .
  • Mahasiswa baru yang diterima pada suatu program studi tidak diperkenankan pindah ke program studi lain dalam lingkup STMIK Handayani .
  • Penerimaan mahasiswa pindahan dilaksanakan pada setiap awal semester.
  • Penerimaan mahasiswa pindahan ditetapkan tersendiri dengan keputusan Ketua .
  • Penerimaan mahasiswa pertukaran antara Sekolah Tinggi ditetapkan tersendiri dengan keputusan KETUA.

BAB IV

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 10

Pendaftaran Ulang

Pendaftaran ulang meliputi pembayaran BPP, pengisian KRS, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan penyiapan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan dalam satu semester.

 

Pasal 11

Pembayaran BPP

  • BPP mahasiswa ditetapkan setiap tahun oleh Ketua disetujui oleh Badan Pengurus Yayasan .
  • Untuk mengikuti kegiatan akademik, mahasiswa diwajibkan mendaftar ulang dengan membayar BPP sesuai kalender akademik, mengikuti secara aktif prosedur pembayaran yang diterapkan.
  • BPP bagi mahasiswa asing pada kelas reguler dan kelas internasional, ditetapkan tersendiri.
  • Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama satu semester dan bermaksud melanjutkan studi pada semester berikutnya, diwajibkan membayar setengah dari BPP semester yang tidak diikutinya.
  • Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi pada akhir semester berdasarkan kalender akademik, diwajibkan membayar BPP pada semester berikutnya.
  • Mahasiswa yang tidak membayar BPP pada semester berjalan dinyatakan tidak terdaftar dan berstatus non aktif.
  • Mahasiswa yang telah membayar BPP diwajibkan mengisi KRS sesuai kalender akademik, dengan sejumlah matakuliah yang diprogramkan untuk diikuti semester berikutnya.

 

Pasal 12

Pengisian KRS

  • Pengisian KRS bagi mahasiswa dilakukan melalui online dengan bimbingan/konsultasi Penasihat Akademik (PA) mengenai matakuliah dan jumlah sks yang akan diprogramkan.
  • Mahasiswa hanya boleh mengikuti matakuliah yang telah diprogramkan dalam KRS
  • Untuk keperluan pengisian KRS Wakil Ketua Bidang Akademik menerbitkan jadwal kuliah/ pembelajaran lainnya atas usulan Ketua Jurusan/Bagian/ KPS.
  • Mahasiswa dianjurkan mengisi KRS online yang tersedia.
  • Mahasiswa yang terlabat melakukan pengisian KRS sesuai kalender Akademik akan dikurangi jumlah matakuliah yang diprogramkan.
  • Jumlah pengurangan matakuliah akan ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur.

 

Pasal 13

Penasihat Akademik

  • Penasihat akademik ialah dosen yang di samping melaksanakan fungsi tri dharma perguruan tinggi, bertugas pula membimbing mahasiswa yang ditunjuk dengan surat keputusan KETUA atas usul Ketua Jurusan/Bagian/KPS.
  • Penasihat akademik bertugas sebagai berikut:
  1. Mengayomi dan membimbing mahasiswa memasuki kehidupan akademik untuk menjadi warga masyarakat akademik;
  2. Menuntun dan merekam perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai menyelesaikan studi;
  3. Menjelaskan kepada mahasiswa tentang hak dan kewajibannya;
  4. Membantu mahasiswa untuk mengatasi kesulitan studinya, jika perlu meminta bantuan unit bimbingan dan konseling;
  5. Menuntun pengisian KRS, dan memberikan rekomendasi calon penerima beasiswa.
  6. Mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah yang dihadapi dan ditangani oleh komisi disiplin.

Pelaksanaan tugas penasihat akademik dalam jurusan/bagian/program studi dikoordinasi oleh ketua jurusan/bagian/KPS.

 

Pasal 14

Pembatalan dan Penggantian Mata kuliah

  • Berdasarkan alasan halangan tertentu yang dapat diterima, seorang mahasiswa dapat membatalkan atau mengganti matakuliah yang telah tercantum dalam KRS.
  • Pembatalan atau penggantian matakuliah harus dengan persetujuan PA dan ketua jurusan/bagian/KPS dari mahasiswa yang bersangkutan dengan bobot sks matakuliah pengganti harus sama atau lebih kecil dari bobot sks matakuliah yang digantikan.
  • Pembatalan dan penggantian matakuliah dilakukan dengan mengisi formulir selambat-lambatnya pada akhir minggu kedua perkuliahan yang sedang berjalan.

 

Pasal 15

Cuti Akademik

  • Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik atas pertimbangan PA yang diketahui oleh Ketua Jurusan/Bagian/KPS, selambat-lambatnya 2 minggu sebelum masa perkuliahan dimulai pada suatu semester.
  • Surat permohonan cuti yang disebutkan pada ayat (1) harus disertai slip BPP semester terakhir, surat keterangan alasan cuti, dan surat keterangan tidak sedang menerima besiswa.
  • Mahasiswa Program Sarjana yang diberikan cuti akademik tidak diwajibkan membayar BPP apabila pengajuan permohonan cuti sesuai waktu yang disebutkan pada ayat (1).
  • Selama menjalani cuti akademik, mahasiswa program sarjana tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan dalam bentuk apapun.
  • Cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu studi.
  • Mahasiswa program sarjana tidak diperkenankan mengambil cuti akademik pada semester 1 dan 2.
  • Mahasiswa program sarjana yang telah melulusi semua mata kuliah, kecuali tugas akhir, tidak diperkenankan menjalani cuti akademik.
  • Cuti akademik program sarjana diberikan paling banyak dua kali selama masa studi, dan tidak dibolehkan dua semester berturut-turut, serta belum pernah mengundurkan diri dari semua matakuliah.
  • Pada program magister, cuti akademik hanya diberikan kepada mahasiswa yang sakit dan/atau dirawat di rumah sakit selama lebih dari 1 bulan.
  • Cuti akademik program magister diberikan satu kali selama masa studi, dan tidak dibolehkan pada semester satu.
  • Mahasiswa Prgram Sarjana dan magister diwajibkan membayar biaya administrasi sesuai ketetapan keuagan.

 

Pasal 16

Pengunduran Diri dari Mengikuti Matakuliah

  • Mahasiswa diperbolehkan mengundurkan diri dari 1 atau lebih matakuliah yang diprogramkan secara sah pada KRS apabila mahasiswa yang bersangkutan dapat memberikan alasan halangan yang patut diterima oleh penasihat akademik dan dosen matakuliah yang bersangkutan.
  • Permohonan mengundurkan diri dari matakuliah diajukan melalui penasihat akademik, ketua jurusan/bagian/KPS dan dekan/direktur paling lambat satu bulan sebelum kegiatan evalusi akhir pembelajaran.
  • Mahasiswa program sarjana yang mengundurkan diri dari semua matakuliah pada semester berjalan dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit lebih dari empat minggu, maka semester tersebut tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi.
  • Pengunduran diri mahasiswa program sarjana dari semua matakuliah hanya dapat dilakukan maksimal dua kali, dan tidak dibolehkan dua semester berturut-turut, serta belum pernah menjalani cuti akademik.
  • Mahasiswa program sarjana yang mengundurkan diri dari semua matakuliah dengan alasan sakit mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik.

 

Pasal 17

Penyelenggaraan Pembelajaran

  • Penyajian/penyelenggaraan pembelajaran suatu matakuliah hanya dapat diselenggarakan bila terjadwal dalam semester yang sedang berjalan dan diikuti oleh mahasiswa yang telah memprogramkan dalam KRS-nya,
  • Kegiatan evaluasi pemberian nilai hasil belajar mahasiswa merupakan bagian dari penyelenggaraan pembelajaran.
  • Pembelajaran suatu matakuliah dapat diselenggarakan pada suatu semester berdasarkan struktur kurikulum dan memenuhi pasal 8 dan 9.
  • Pengampu utama suatu matakuliah pada program sarjana (S-1) adalah dosen yang berpendidikan minimal S-2 pada bidang ilmu yang sesuai dengan materi matakuliah atau berkompetensi untuk materi matakuliah itu dan berjabatan fungsional minimal Lektor.
  • Pengampu utama suatu matakuliah pada program magister (S-2) adalah dosen yang berpendidikan S-3 pada bidang ilmu yang sesuai dengan materi matakuliah atau berkompetensi untuk materi matakuliah itu dan berjabatan fungsional minimal Lektor Kepala.
  • Penyelenggaraan pembelajaran wajib mengacu pada RPS dan UTM yang mengutamakan peran aktif mahasiswa belajar (Student-Centred Learning).
  • Monitoring penyelenggaraan pembelajaran meliputi: presensi mahasiswa dan dosen dalam pembelajaran, ketaatan pada RPS, rekaman tugas-tugas mahasiswa, dan ketepatan pelaporan nilai hasil belajar dilakukan oleh ketua jurusan/ bagian/ KPS menggunakan borang monitoring.

 

Pasal 18

Tugas Akhir

  • Tugas akhir untuk Diploma III adalah Tugas Akhir, Strata-1 adalah Skripsi, dan Strata-2 adalah Tesis
  • Topik tugas akhir harus diselaraskan dengan road-map penelitian setiap program studi, rumpun keilmuan, dan konsentrasi.

 

Pasal 19

Pindah Kuliah

  • Mahasiswa yang bermaksud untuk pindah pada perguruan tinggi lain dapat mengajukan permohonan pindah dengan persyaratan sesuai peraturan akademik
  • Mahasiswa yang akan pindah dari STMIK Handayani adalah mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya dua semester untuk program Starata Satu (S1) dan program Diploma Tiga (D3) serta mahasiswa tersebut telah terdaftar pada semester berjalandan tidak sedang dikenakan sangsi akademik dan cuti akamdemik.
  • Mahasiswa yang akan pindah kuliah dapat mengajukan permohonan kepada ketua STMIK Handayani dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Mengajukan permohonan kepada Ketua STMIK dengan mengisis formulir pindah Kuliah (Formulir dapat diambil di ketua Jurusan)
    2. Jika telah mendapat persetujuan dari ketua, Mahasiswa membayar biaya administrasi pindah kuliah di Bagian Keuangan.
    3. Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa bersangkutan menghubungi Wakil Ketua Bidang Akademik untuk diterbitkan surat Pindah dengan melampirkan Formulir dan bukti pembayaran pindah.
    4. Surat keterangan dari perguruan tinggi yang akan menerima.
  • Mahasiswa yang telah mendapat surat pindah dinyatakan tidak lagi diperkenangkan untuk diterima kembali di STMIK Handayani.

 

Pasal 20

Izin Perkuliahan

  • Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan dapat menghubungi langsung dosen pengampu matakuliah untuk meminta izin.
  • Untuk kegiatan organisasi yang dilaksanakan secara kolektif dapat mengajukan permohonan izin kepada ketua STMIK atas rekomendasi dari wakil ketua bidang kemahasiswaan.

 

Pasal 21

Ujian Susulan

  • Mahasiswa yang karena alasan yang dapat diterima, seperti sakit, penugasan tempat kerja atau alas an lain yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian susulan MID-Tes atau Final Tes kepada dosen pengampu.
  • Surat pengantar ujian susulan diberikan oleh BAAK atas persetujuan Wakil Ketua Bidang Akademik

 

Pasal 22

Perbaikan Nilai Tunda

  • Perbaikan Nilai dilaksanakan hanya dapat diberikan paling lama satu bulan setelah nilai diumumkan.
  • Apabila dalam jangka waktu satu bulan, mahasiswa tidak melaksanakan tugas, maka nilai tunda (T) secara otomatatis menjadi nilai E
  • Mahasiswa yang setelah diteliti ternyata benar memiliki nilai tunda (T), maka dapat diberikan pengantar nilai Tunda (T) ke dosen pengampu atas persetujuan Wakil Ketua Bidang Akademik.

 

Pasal 23

Penutup Strata

  • Pekuliahan penutup Strata diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah memprogramkan SKRIPSI/Tugas Akhir dan atau akan menikuti Ujian SKRIPSI, untu memperbaiki Nilai Kelulusan Matakuliah yang telah diprogramkan sebelumnya.
  • Mahasiswa yang akan memprogramkan Mata Kuliah Penutup Strata harus terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berjalan atau pada saat memprogramkan Mata Kuliah Penutup Strata.
  • Mahasiswa yang memprogramkan Mata Kuliah Penutup Strata dan telah melewati batas semester yang sedang berjalan harus melakukan registrasi pada semester berigutnya dengan pembayaran sebesar 100% dari BPP serta biaya penutup STRATA
  • Matakuliah yang dapat diprogramkan pada matakuliah Penutup Strata adalah Matakuliah yang telah diprogramkan (bukan matakuliah baru) dengan nialai D atau E
  • Mahasiswa diperbolehkan memprogramkan Penutu Strata pada matakuliah baru, apabila matakuliah tersebut tidak lagi ditawarkan akibat perubahan kurikulum.
  • Jumlah matakuliah yang dapat diprogramkan pada Penutup Strata adalah maksimal dua matakuliah.
  • Pemohonan untuk mengikuti Penutup Strata melalui ketua Jurusan atas persetujuan Wakil Ketua Bidang Akademik dengan batas waktu minimal dua minggu sebelum ujian SKRIPSI.

 

Pasal 24

Pembimbing Tugas Akhir

  • Pembimbing utama skripsi adalah dosen berpendidikan minimal S-2, berjabatan fungsional minimal Lektor, dan berkompetensi dengan topik skripsi tersebut; dapat dibantu oleh pembimbing pendamping minimal berpendidikan S-2 dan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
  • Tata cara pembimbingan tugas akhir diatur oleh program studi masing-masing berdasarkan suatu pedoman tertulis dan disahkan oleh Wakil Ketua Bidan Akademik.

 

Pasal 25

Kuliah Kerja Lapang Plus (KKLP)

  • Kuliah kerja Lapang Plus (KKLP) adalah suatu kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa program sarjana secara terprogram selama 8-12 minggu dan diselenggarakan dibawah bimbingan dosen.
  • Materi KKLP adalah kegiatan berkelompok yang anggotanya dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi: menyusun rancangan, mengorganisir, melaksanakan, mengevaluasi, menyusun laporan, dan menyampaikan laporannya dalam seminar.
  • Kegiatan KKLP  bertujuan mendampingi, membantu, dan atau menstimulas kegiatan pembangunan masyarakat.
  • Pola KKLP  yang diselenggarakan Sekolah Tinggi  adalah KKLP reguler, KKLP   profesi, dan KKLP
  • KKLP  Reguler adalah KKLP   yang dilaksanakan secara reguler oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPLM).
  • KKLP  Profesi adalah KKLP   yang dilaksanakan oleh Program Studi atau sekelompok Program Studi sesuai dengan bidang profesi masing-masing berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPLM)
  • KKLP  Kemitraan adalah KKLP   yang dilaksanakan oleh Program Studi di mana kegiatannya sepenuhnya mengikuti desain program yang telah ditetapkan oleh institusi mitra berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPLM)
  • Kata “berkoordinasi” yang pada ayat (6) dan (7) adalah pengelolaan KKLP  profesi dan KKLP kemitraan melakukan kerjasama dengan LPPM   tentang: pembekalan, penetapan lokasi, seminar laporan, penerbitan nilai, dan evaluasi penyelenggaraan KKLP
  • Kegiatan KKLP  dapat berupa kuliah kerja lapangan, kuliah kerja usaha, magang, dan kegiatan lain yang bentuknya ditentukan oleh Ketua .
  • Mahasiswa program sarjana dapat mengikuti KKLP  setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi KRS khusus untuk KKLP yang ditandatangani oleh PA, Ketua Jurusan/Bagian dan Wakil Ketua Bidang Akademik;
  2. Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 100 sks untuk program sarjana;
  3. Matakuliah yang dapat diprogramkan bersama dengan pelaksanaan PKL  adalah maksimal 3 matakuliah atau bobot maksimal 9 sks;

 

BAB V

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 26

Bentuk Evaluasi

  • Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dievaluasi sesuai dengan RPS dan UTM.
  • Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk test, ujian tulis/lisan, pelaksanaan tugas, pengamatan oleh dosen, wawancara, dan atau penelitian serta bentuk lainnya.

 

Pasal 27

Tujuan Penyelenggaraan Ujian

Maksud dan tujuan penyelenggaraan ujian matakuliah adalah untuk mengukur:

  • Pemahaman dan penguasaan mahasiswa terhadap bahan dari satuan matakuliah yang telah disajikan selama satu semester.
  • Pencapaian sasaran pembelajaran yang disajikan oleh dosen pengasuh matakuliah tertentu.
  • Pemberian nilai hasil belajar kepada mahasiswa peserta matakuliah.

 

Pasal 28

Nilai Hasil Belajar

  • Dosen hanya dapat memberikan nilai hasil belajar suatu matakuliah apabila telah menyelenggarakan sekurang-kurangnya 75 % materi rancangan pembelajaran.
  • Mahasiswa yang berhak mendapat nilai hasil belajar adalah mereka yang telah mengikuti kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 75%.
  • Penilaian hasil belajar akan diberikan dalam bentuk nilai mutu berdasarkan kesetaraan dari nilai angka, dan untuk kepentingan penetapan IPK nilai mutu disetarakan ke nilai konversi.
  • Kesetaraan nilai angka, nilai mutu, dan nilai konversi untuk program diploma dan sarjana (S-1) diberikan dalam tabel berikut:

 

NILAI ANGKA NILAI MUTU NILAI KONVERSI
> 85 A 4,00
> 81 – 85 A- 3,75
>76 – 81 B+ 3,50
>71 – 76 B 3,00
>66 – 71 B- 2,75
>61 – 66 C+ 2,50
NILAI ANGKA NILAI MUTU NILAI KONVERSI
>51 – 61 C 2,00
>45 – 51 D 1
< 45 E 0

 

  • Selain nilai A sampai dengan E.
  • Nilai T adalah nilai yang ditunda karena belum semua tugas akademik diselesaikan oleh mahasiswa pada waktunya.
  • Batas waktu berlakunya nilai T adalah ujung akhir semester bersangkutan, saat semester berikutnya dimulai dan mahasiswa tidak menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen maka nilai T berubah secara otomatis menjadi nilai E.
  • Penetapan nilai hasil belajar dilakukan oleh dosen pengampu matakuliah; nilai A, A-, B+, B, B-, C+, C, dan D adalah nilai lulus, sedangkan E adalah nilai tidak lulus.
  • Nilai lulus tidak dapat diulangi pada semester selanjutnya kecuali Nilai D dan Nilai C.
  • Nilai hasil belajar pada akhir semester adalah gabungan nilai dari semua bentuk penilaian selama semester berjalan.
  • Pembobotan setiap bentuk penilaian untuk memperoleh nilai kumulatif pada akhir semester dan nilai lulus ditetapkan oleh dosen dan tercantum dalam RPS.
  • Nilai hasil belajar mahasiswa dicantumkan pada kartu hasil studi (KHS).

 

Pasal 29

Indeks Prestasi (IP)

  • Keberhasilan studi mahasiswa program diploma dan sarjana dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) yang dihitung melalui nilai konversi, seperti yang tercantum pada Pasal 33 ayat (4).
  • Indeks prestasi semester (IPS) dihitung dari nilai ujian dan bobot kredit setiap matakuliah yang tercantum dalam KRS dengan rumus sebagai berikut:

 

Ki = bobot sks matakuliah ke-i dalam satu semester

Ni = nilai mutu setelah disetarakan ke nilai konversi matakuliah ke-i

  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung dari semua nilai matakuliah dari semua semester yang sudah diikuti oleh mahasiswa dengan menggunakan rumus seperti yang tersebut pada ayat (2) di atas, dengan catatan bahwa tiap matakuliah hanya mempunyai satu nilai.
  • Dalam perhitungan IPS dan IPK, dan nilai T tidak diikutkan.
  • IPS dan IPK dicantumkan pada KHS.

 

Pasal 30

Penyerahan Nilai Ujian

  • Nilai hasil belajar diserahkan oleh dosen kepada ketua jurusan/bagian/KPS yang selanjutnya disampaikan kepada Wakil Ketua Bidang Akademik atau Kepala BAAK selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan Ujian Akhir Semester.
  • Setelah nilai hasil belajar dimasukkan, dosen tidak diperkenankan mengubah atau memperbaiki nilai.
  • Biro Administrasi Akademik menerbitkan KHS mahasiswa paling lambat dua minggu sebelum waktu registrasi semester genap dimulai dan empat minggu sebelum semester ganjil.

 

Pasal 31

Beban Studi

  • Beban studi adalah jumlah sks yang diprogramkan seorang mahasiswa dalam semester tertentu.
  • Jumlah sks yang boleh diprogramkan oleh seorang mahasiswa pada satu semester ditentukan oleh besarnya IP pada semester sebelumnya, kecuali semester-1 dapat memprogramkan semua matakuliah yang disajikan pada smester-1 atas persetujuan Ketua Jurusan/Program Studi.
  • Jumlah sks yang boleh diprogramkan oleh mahasiswa yang telah mendapat cuti akademik semester sebelumnya, ditentukan oleh besarnya IPS pada semester sebelum cuti.
  • Pedoman penetapan jumlah sks yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa program diploma dan sarjana adalah sebagai berikut:

 

IPS sebelumnya Jumlah sks yang dapat diprogramkan
> 3,00 – 4,00 21 – 24
> 2,00 – 3,00 18 – 20
> 1,00 – 2,00 15 – 17
0,00 – 1,00 12 – 14 *

 

* bisa kurang dari 12 sks bila akhir program

Matakuliah yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa adalah yang ditawarkan pada semester yang berjalan.

 

Pasal 32

Evaluasi Kelanjutan Studi

  • Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila mengundurkan diri atas prakarsa sendiri atau karena alasan akademik.
  • Pengunduran diri atas prakarsa sendiri disampaikan secara tertulis melalui surat pernyataan pengunduran diri.
  • Bila mahasiswa program Sarjana dan Diploma yang dievaluasi pada akhir semester IV tidak mencapai IPK=2,00 yang diperhitungkan dari sekurang-kurangnya 48 sks yang telah dilulusi, ia dinyatakan putus studi karena alasan akademik.
  • Bagi Mahasiswa yang putus studi karena alasan akademik atau mengundurkan diri, diberikan keterangan putus studi dan transkrip nilai akademik yang ditandatangani oleh Ketua .
  • Jika pada evaluasi 8 semester pertama mahasiswa program sarjana belum melulusi lebih dari 96 sks dengan IPK=2,00 maka ia harus diberi peringatan tertulis oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
  • Jika pada evaluasi 6 semester pertama mahasiswa program Diploma belum melulusi lebih dari 62 sks dengan IPK=2,00 maka ia harus diberi peringatan tertulis oleh Wakil Ketua Bidang Akademik
  • Dua semester sebelum masa studi berakhir bagi mahasiswa program sarjana dan diploma, atau awal semester ke-13 untuk sarjana dan semester 9 bagi diploma , Ketua menyampaikan peringatan keras kepada mahasiswa bahwa masa studinya tinggal 2 semester.
  • Mahasiswa putus studi pada akhir semester ke-14 karena alasan akademik ditetapkan dengan surat keputusan Ketua .

 

Pasal 33

Masa Studi Mahasiswa Pindahan

Masa studi mahasiswa pindahan adalah selisih jumlah semester yang diperkenankan dengan jumlah semester yang sudah dijalani di program studi asal atau perguruan tinggi asal.

 

Pasal 34

Ujian Akhir Program Studi

  • Ujian akhir program studi adalah ujian penutup studi pada program sarjana dan Diploma
  • Ujian akhir program sarjana dan Diploma dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam penguasaan ilmu yang menjadi pokok tugas akhir/skripsi, yang sebelumnya telah dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat oleh pembimbing/ panitia penilai.
  • Sebelum menempuh ujian akhir program studi mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Telah melunasi SPP dan kewajiban lainnya sampai pada semester ia mengikuti ujian;
    2. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berjalan dan memprogramkan tugas akhir pada KRS;
    3. Pada program sarjana dan Diploma, telah melulusi semua matakuliah wajib dan pilihan hingga sebagaimana yang tercantum dalam kurikulum dengan IPK ? 2,75;
    4. Telah menyerahkan naskah skripsi yang telah disetujui penilai skripsi dalam jumlah yang sesuai dengan keperluan.
  • Untuk menyelenggarakan ujian akhir program studi dibentuk panitia ujian.
  • Panitia ujian akhir program diplomadan sarjana ditetapkan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, atas usul ketua jurusan/bagian yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan 3 orang anggota penguji yang sesuai dengan bidang studinya.
  • Ujian akhir program studi hanya dapat diadakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 80% dari jumlah tim penguji termasuk ketua dan sekretaris.
  • Ujian akhir program studi dilaksanakan secara lisan tanpa menutup kemungkinan ujian tertulis.

 

Pasal 35

Syarat Kelulusan

Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75 dan hasil ujian akhir program studi sekurang-kurangnya nilai B.

 Pasal 36

Predikat Kelulusan

Predikat kelulusan program sarjana adalah sebagai berikut :

  1. Predikat kelulusan (Yudisium) terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan dalam transkrip akademik.
  2. Indeks prestasi kumulatif (IPK) sebagai dasar penentuan predikat kelulusan nilai yudisium adalah :
  3. IPK 2,00 – 2,75 predikat kelulusan adalah memuaskan;
  4. IPK 2,76 – 3,50 predikat kelulusan adalah sangat memuaskan; dengan ketentuan nilai ujian akhir sekurang-kurangnya B;
  5. IPK 3,51 – 4,00 predikat kelulusan adalah dengan pujian (cum laude); dengan ketentuan masa studi maksimum sembilan semester dan nilai ujian akhir A.
  6. Lulusan terbaik pada tingkat program studi/ fakultas/ Sekolah Tinggi kelompok eksakta dan kelompok ilmu sosial suatu periode wisuda adalah lulusan yang mempunyai nilai IPB tertinggi pada periode wisuda tersebut di masing-masing kelompok bidang.
  7. Lulusan terbaik diberikan penghargaan oleh Ketua dan diserahkan pada upacara wisuda.

  

BAB VI

IJAZAH, GELAR, DAN WISUDA

Pasal 37

Ijazah

  • Setiap mahasiswa, yang telah menyelesaikan program pendidikannya, diberikan ijazah beserta transkrip prestasi akademik.
  • Ijazah dan Transkrip Akademik ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Akademik untuk program Diploma dan Sarjana Jurusan.
  • Ijazah dan Transkrip Akademik ditandatangani oleh Ketua dan Direktur Pascasarjana program Magister.

 

Pasal 38

G e l a r

  • Setiap lulusan memperoleh derajat dan hak untuk menyandang gelar akademik sesuai bidang ilmu yang telah ditempuh dan tercantum dalam ijazah.
  • Gelar ditulis dibelakang nama alumni.
  • Gelar diberikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 39

W i s u d a

  • Wisuda diselenggarakan melalui rapat senat terbuka luar biasa.
  • Acara pokok wisuda adalah penyerahan duplikat ijazah dan transkrip prestasi akademik kepada lulusan, janji lulusan, pengukuhan lulusan, dan pidato wisuda oleh Ketua .
  • Calon wisudawan diajukan oleh Jurusan kepada Biro Administrasi Akademik paling lambat empat minggu sebelum hari wisuda dan mereka telah mengikuti yudisium di unit masing-masing.
  • Peserta wisuda wajib membayar biaya penyelenggaraan wisuda dan biaya lainnya yang berhubungan dengan penerbitan ijazah dan transkrip prestasi akademik berdasarkan keputusan Ketua .
  • Lulusan yang mengikuti wisuda ditetapkan melalui keputusan Ketua .

 

BAB VII

PENELITIAN

Pasal 40

Kegiatan Penelitian

  • Seorang dosen melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya sekali setahun secara mandiri atau berkelompok yang dibiayai oleh Sekolah Tinggi / fakultas/ lembaga penelitian atau sumber dana lainnya
  • Pengajuan kegiatan penelitian dapat dilakukan oleh dosen melalui unit kerja masing-masing atau pusat penelitian.
  • Usulan penelitian harus disetujui oleh pimpinan unit kerja atau kepala pusat, serta diketahui oleh pimpinan lembaga penelitian.
  • Pelaksanaan penelitian dapat dilakukan atas koordinasi dan tanggungjawab pembiayaan unit kerja (laboratorium), pusat kegiatan penelitian, dan atau pada unit kegiatan penelitian lainnya.
  • Seluruh kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen yang disebutkan pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Lembaga Penelitian.
  • Laporan penelitian harus disetujui oleh pimpinan unit kerja atau kepala pusat serta diketahui oleh Kepala Lembaga Penelitian
  • Untuk menjamin mutu penelitian, Lembaga Penelitian melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Ketua .

 

Pasal 41

Plagiat Penelitian

  • Dalam melaksanakan penelitian, dosen atau mahasiswa senantiasa menghormati dan mempertahankan otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik dengan penuh rasa tanggungjawab
  • Dosen atau mahasiswa dilarang menggunakan atau mempublikasikan karya ilmiah, karya teknologi, dan/ atau karya seni milik orang lain menjadi karya sendiri.
  • Dosen atau mahasiswadilarang menggunakan data hasil penelitian orang lain sebelum ada persetujuan yang bersangkutan,
  • Dosen atau mahasiswa dilarang menggunakan proposal penelitian orang lain

 

BAB VIII

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Pasal 42

Kegiatan Pengabdian

  • Seorang dosen melaksanakan pengabdian pada masyarakat sekurang-kurangnya sekali setahun secara mandiri atau berkelompok yang dibiayai oleh Sekolah Tinggi / fakultas/ lembaga pengabdian pada masyarakat atau sumber dana lainnya.
  • Pengajuan kegiatan pengabdian dapat dilakukan oleh dosen melalui unit kerja masing-masing atau pusat pengembangan.
  • Usulan pengabdian harus disetujui oleh pimpinan unit kerja atau kepala pengembangan, serta diketahui oleh pimpinan lembaga pengabdian pada masyarakat.
  • Pelaksanaan pengabdian dapat dilakukan atas koordinasi dan tanggungjawab pembiayaan unit kerja (laboratorium), pusat pengembangan, dan atau pada unit kegiatan pengabdian lainnya lainnya.
  • Seluruh kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh dosen yang disebutkan pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Lembaga Pengabdian pada Masyarakat.
  • Laporan pengabdian harus disetujui oleh pimpinan unit kerja atau kepala pengembangan serta diketahui oleh Kepala Lembaga Pengabdian pada Masyarakat.
  • Untuk menjamin mutu pengabdian, Lembaga Pengabdian pada Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Ketua .

Pasal 43

Hasil Penelitian

  1. Setiap dosen wajib menghasilkan karya ilmiah yang terlah dipublikasikan sekurang-kurangnya satu karya ilmiah dalam satu semester
  2. Karya ilmiah yang telah dipublikasikan wajib dlaporkan ke LPPM

 

BAB IX

PENGHARGAAN DAN SANKSI

PASAL 44

Penghargaan

  • Dosen yang telah melakukan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan atau pengabdian dengan mutu luar biasa dan terukur akan diberikan penghargaan sesuai aturan yang berlaku.
  • Pegawai yang telah memberikan pelayanan dan menjalankan tugas-tugas yang menunjukkan mutu luar biasa akan diberikan penghargaan sesuai aturan yang berlaku.
  • Mahasiswa yang telah melakukan kegiatan akademik dan memberikan prestasi luar biasa akan diberikan penghargaan sesuai aturan yang berlaku.

 

 Pasal 45

Sanksi

  • Dosen yang melakukan pelanggaran etika, norma, dan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku
  • Pegawai yang lalai, tidak memberikan pelayanan penyelenggaraan yang memenuhi peraturan akademik ini akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
  • Mahasiswa yang melakukan kegiatan akademik dan tidak mematuhi peraturan akademik ini akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
  • Bagi dosen yang melakukan pelanggaran, yaitu membuat laporan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang sesungguhnya tidak pernah dilakukan atau pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46

Peralihan

  • Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang telah terpenuhi sebelum berlakunya peraturan akademik ini tetap diakui dan dipandang sah.
  • Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang belum terpenuhi dan berbeda dari ketentuan peraturan akademik ini, disesuaikan dan diselesaikan secara kasuistik dengan surat keputusan ketua.
  • Segala hak dan kewajiban dosen dan pegawai yang telah terpenuhi sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui dan dipandang sah.
  • egala hak dan kewajiban dosen dan pegawai yang belum terpenuhi dan berbeda dari ketentuan peraturan akademik ini, disesuaikan dan diselesaikan secara kasuistik dengan surat keputusan dekan/direktur.

 

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Penutup

  • Peraturan ini mulai berlaku pada tahun akademik 2016/2017;
  • Peraturan Akademik ini berlaku sampai adanya Peraturan Akademik yang baru;
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Akademik sebelumnya dinyatakan tidak berlaku;
  • Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri

 

Ditetapkan di  : Makassar

Pada Tanggal  :  18   Juli 2016

Ketua STMIK Handayani

 

 

 

Dr. H. Moh. Alifuddin, MM., M.Kom

NIDN : 0912066302[:]