KKNI level 6 mewajibkan semua perguruan tinggi mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
Menurutnya, KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
[:en]Kamis tanggal 20 April 2017, STMIK Handayani Makassar menggelar lokakarya / peninjauan kurikulum dengan mengundang narasumber Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, MSc.,MBA.,MA Mphil selaku Dewan Pembina Aptikom Pusat. Dalam lawatannya, bahwa penyusunan kurikulum yang baik bertujuan agar mahasiswa dapat selesai tepat waktu dengan kualifikasi atau kualitas yang baik dan terserap pasar kerja, ujar Prof Eko Indrajit. Disamping itu, lulusan perguruan tinggi harus menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam.
KKNI level 6 mewajibkan semua perguruan tinggi mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
Menurutnya, KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
[:]
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.