[:In]Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/201 tentang revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, menyatakan bahwa
tanggal 2 Januari 2017 termasuk hari cuti bersama tahun 2017, oleh karena itu
aktivitas perkuliahan di STMIK Handayani diliburkan. Perkuliahan aktif kembali pada tanggal 3 Januari 2017.
30 Desember 2016
TTD
Wakil Ketua Bid. Akademik
[:en]Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menterei Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/201 tentang revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, menyatakan bahwa tanggal 2 Januari 2017 termasuk hari cuti bersama tahun 2017, oleh karena itu semua perkuliahan di STMIK Handayani diliburkan.[:]
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.