Jam Kerja Normal Kembali Diberlakukan Mulai 6 Juni 2026

posted in: Informasi Akademik, Pengumuman | 0

Makassar, 5 Juni 2026 – Yayasan Doktor Haji Alifuddin resmi memberlakukan kembali jam kerja normal bagi seluruh pegawai dan pengelola Universitas Handayani Makassar mulai Sabtu, 6 Juni 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 004/YAY-ALI/BP/S-E/VI/2026 tentang Pemberlakuan Kembali Jam Kerja Normal.

Pemberlakuan kembali sistem kerja normal dilakukan sebagai upaya mendukung optimalisasi koordinasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta peningkatan kualitas layanan akademik dan administrasi di lingkungan Universitas Handayani Makassar.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) yang sebelumnya diterapkan dinyatakan berakhir dan tidak berlaku lagi terhitung mulai 6 Juni 2026. Seluruh pegawai dan pengelola universitas diwajibkan kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara langsung di lingkungan kampus sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Selain itu, dengan diberlakukannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Nomor 001/YAY-ALI/BP/S-E/IV/2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Universitas Handayani Makassar. Dengan kembalinya aktivitas kerja secara langsung, koordinasi antar unit kerja diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan responsif dalam mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Pihak yayasan mengimbau seluruh pegawai dan pengelola universitas untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional demi mendukung kelancaran operasional dan pelayanan institusi.

Unduh : 004 PEMBERLAKUAN KEMBALI JAM KERJA NORMAL

Tinggalkan Balasan