Pengumuman KIP Kuliah Universitas Handayani Makassar

posted in: Pengumuman | 0

Universitas Handayani Makassar menyampaikan pengumuman kepada seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah Universitas Handayani Makassar Angkatan 2022 terkait berakhirnya masa penerimaan KIP Kuliah.

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketentuan lama studi bagi penerima KIP Kuliah, masa pemberian KIP Kuliah untuk Program Sarjana dan Diploma Empat diberikan selama 8 (delapan) semester.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, disampaikan bahwa masa penerimaan KIP Kuliah bagi mahasiswa Universitas Handayani Makassar Angkatan 2022 berakhir pada 31 Agustus 2026.

Ketentuan bagi Penerima KIP Kuliah Angkatan 2022

Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Angkatan 2022 yang belum menyelesaikan studi sampai dengan batas waktu tersebut, maka:

  1. Status sebagai penerima KIP Kuliah dinyatakan berakhir.
  2. Mahasiswa selanjutnya beralih menjadi mahasiswa reguler Universitas Handayani Makassar.
  3. Mahasiswa yang bersangkutan wajib memenuhi kewajiban administrasi.
  4. Mahasiswa wajib melakukan pembayaran biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Handayani Makassar.
  5. Pemenuhan kewajiban administrasi dan pembayaran biaya pendidikan menjadi salah satu persyaratan untuk pengaktifan Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berikutnya.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Angkatan 2022 diharapkan memperhatikan ketentuan tersebut dan segera memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, disampaikan terima kasih.

Unduh: Pengumuman – Batas Penerimaan KIP Kuliah Angkatan 2022

Tinggalkan Balasan