Penyampaian Kewajiban Pelapor SPT

posted in: Pengumuman | 0
[:In]Sehubungan Kewajiban Pelapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) melalui e-Filling Website : http://diponline.pajak.go.id
Dengan hormat disampaikan agar Bapak-Ibu dosen menyelesaikan pelaporan tersebut mengingat batas akhir pelaporan tertanggal 31 Maret 2017.

Formulir SPT untuk Dosen DPK dan Bukti Potong DTY dapat menghubungi Sub Bagian Keuangan Kopertis Wilayah IX.
Demikian yang dapat disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.[:en]Sehubungan Kewajiban Pelapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) melalui e-Filling Website : http://diponline.pajak.go.id dengan hormat disampaikan agar saudara menyelesaikan pelaporan tersebut mengingat batas akhir pelaporan tertanggal 31 Maret 2017. Formulir SPT untuk Dosen DPK dan Bukti Potong DTY dapat menghubungi Sub Bagian Keuangan Kopertis Wilayah IX.
Demikian yang dapat disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.[:]

Tinggalkan Balasan