hasil keputusan rapat pimpinan STMIK Handayani Makassar pada tgl. 25 Januari 2021 Yaitu Sebagai Berikut:
1. Pelaksanaan Wisuda pada Tanggal 30 Maret 2021,
2. Pelaksanaan Ujian Kompetensi (UKOM) dilaksanakan setelah Ujian Akhir Semester Ganjil 2021 dilakukan secara LURING dengan memperhatikan Protokol Kesehatan,
3. Mahasiswa STMIK Handayani yang telah melebihi masa studi (14 Semester) atau putus studi dapat melanjutkan atau diterima dengan syarat harus mengajukan permohonan lanjut kepada Ketua Yayasan Pendidikan Handayani dengan tetap diberlakukan denda dan cuti akademik,
4. Ujian Tutup dapat dilaksanakan jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) mahasiswa yang mengajukan ujian dalam waktu dan hari yang sama,
5. Pelaksanaan Tutup Strata maksimal 3 (tiga) mata kuliah.
TTD
Wakil Ketua I Bidang Akademik
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.