Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 yang menetapkan Hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam Rangka Pemilihan Umum tahun 2019.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, terima kasih.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 yang menetapkan Hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam Rangka Pemilihan Umum tahun 2019.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, terima kasih.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.