Sehubungan dengan akan segera dimulainya Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, Universitas Handayani Makassar menyampaikan kepada seluruh mahasiswa untuk segera melakukan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) minimal 50% sebagai salah satu persyaratan untuk pengaktifan Kartu Rencana Studi (KRS).
Pembayaran BPP diharapkan dapat dilakukan sesegera mungkin agar mahasiswa dapat memenuhi persyaratan administrasi akademik dan mengikuti proses perkuliahan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Batas Waktu Pembayaran
Selambat-lambatnya pembayaran diterima sebelum tanggal 30 September 2026.
Mahasiswa diharapkan memperhatikan batas waktu tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh mahasiswa Universitas Handayani Makassar dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.